? PEMBERITAHUAN UMUM PUTUSAN VERSTEK PERDATA
Pengadilan Negeri Batulicin melalui Jurusita Pengganti melakukan pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan dalam perkara perdata dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2026/PN Bln
PENGGUGAT:
Maria Wati Sienartha
TERGUGAT:
Sugino
Alamat terakhir: Desa Manunggal, Rt/Rw. 26/IV, Kecamatan Batulicin (sekarang Kecamatan Karang Bintang), Kabupaten Kotabaru (sekarang Kabupaten Tanah Bumbu), Propinsi Kalimantan Selatan
(Saat ini alamat tidak diketahui secara pasti)
TURUT TERGUGAT:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu
Ambiar/Isi Putusan (MENGADILI):
1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dalam persidangan dan tidak pula mengirimkan kuasanya;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Agustus 1995 terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2371 atas nama pemegang hak SUGINO BIN DULBAN tertanggal 10 November 1981 dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);
5. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 2371 yang terletak di dahulu Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Desa Manunggal, RT. 014, Dusun III, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama SUGINO bin DULBAN;
6. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 2371 atas nama SUGINO bin DULBAN (Tergugat) tersebut dibalik namakan menjadi MARIA WATI SIENARTHA, SIE (Penggugat);
7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 2371 tersebut dari atas nama SUGIN
Pengadilan Negeri Batulicin melalui Jurusita Pengganti melakukan pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan dalam perkara perdata dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2026/PN Bln
PENGGUGAT:
Maria Wati Sienartha
TERGUGAT:
Sugino
Alamat terakhir: Desa Manunggal, Rt/Rw. 26/IV, Kecamatan Batulicin (sekarang Kecamatan Karang Bintang), Kabupaten Kotabaru (sekarang Kabupaten Tanah Bumbu), Propinsi Kalimantan Selatan
(Saat ini alamat tidak diketahui secara pasti)
TURUT TERGUGAT:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu
Ambiar/Isi Putusan (MENGADILI):
1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dalam persidangan dan tidak pula mengirimkan kuasanya;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Agustus 1995 terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2371 atas nama pemegang hak SUGINO BIN DULBAN tertanggal 10 November 1981 dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);
5. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 2371 yang terletak di dahulu Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Desa Manunggal, RT. 014, Dusun III, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama SUGINO bin DULBAN;
6. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 2371 atas nama SUGINO bin DULBAN (Tergugat) tersebut dibalik namakan menjadi MARIA WATI SIENARTHA, SIE (Penggugat);
7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 2371 tersebut dari atas nama SUGIN




