TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN BESUK TAHANAN MELALUI WEBSITE E-BERPADU
Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mengajukan izin besuk tahanan:
- pemohon perlu menyiapkan KTP dan nomor perkara terdakwa yang akan dibesuk
- untuk melihat nomor perkara pemohon dapat mengunjungi website sipp PN Batulicin (https://sipp.pn-batulicin.go.id/list_perkara/search) ketik nama terdakwa kemudian klik cari
- mengajukan permohonan izin besuk tahanan melalui website e-berpadu (https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk)
- mengisi data diri sesuai dengan kolom yang tersedia
- Anda akan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp yang berisi nomor registrasi permohonan serta link untuk memantau validasi pengadilan dan dapat mengecek status permohonan pada tautan yang dilampirkan
- pemohon dapat berkunjung ke rutan atau Lapas dimana terdakwa ditahan dengan menunjukkan dokumen elektronik permohonan izin besuk tahanan pada handphone atau berupa print out kepada petugas Lapas
Untuk tutorial selengkapnya dapat mengunjungi youtube PN Batulicin dengan Link:
https://youtu.be/lm1pEtVn3gs


