| Nomor Perkara | : | 25/Pdt.G/2025/PN Bln |
|---|---|---|
| Nama | : | Ni Nengah Jepon |
| Alamat | : | Blok C.1 RT.002/RW.001 Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu dan alamatnya sekarang tidak diketahui diwilayah NKRI selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT |
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Batulicin yang diselenggarakan di Jalan Kodeco Km 4 Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Hari : Kami
Tanggal : 02 Oktober 2025
Pukul : 10.00 WITA
Acara : Sidang lanjutan
Sehubungan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh :
Nama : I Putu Arsana
Alamat : Block C.1 Jl. Yudistira 2 No.0012 RT.001/RW.000 Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya disebut sebagai penggugat
Sehubungan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh :
Nama : I Putu Arsana
Alamat : Block C.1 Jl. Yudistira 2 No.0012 RT.001/RW.000 Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya disebut sebagai penggugat



